Definisi KKN (Kuliah Kerja Nyata)


Definisi KKN (Kuliah Kerja Nyata)


Pengertian

1. Kuliah Kerja Nyata adalah praktek penerapan ilmu pengetahuan
yang bersifat interdisipliner yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan
dikembangkan oleh Fakultas, Jurusan sebagai satu bagian dari
program pendidikan UIN secara keseluruhan.
2. Program Kuliah Kerja Nyata merupakan kewajiban intrakurikuler,
dilaksanakan dengan cara menempatkan mahasiswa dari suatu
tingkat studi tertentu dalam kesatuan antar disiplin ilmu pengetahuan
(interdisipliner) di daerah pedesaan yang meliputi sejumlah desa
dalam waktu tertentu.
3. Dan para mahasiswa dipersiapkan terlebih dahulu dalam memberi
bekal berbagai bidang pengetahuan dan ketrampilan sehingga
disamping keahlian dalam jurusan masing-masing mereka mendapat
kemampuan untuk turut memecahkan problematika yang dihadapi
2. Masyarakat desa secara menyeluruh dibawah koordinasi Dosen
Pembimbing.

Dasar Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

  • Kuliah Kerja Nyata lahir dalam proses pembangunan yang pada hakekatnya adalah pelaksanaan dari falsafah pendidikan yang berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 22 tahun 1961, dalam pengalaman Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Amanat Presiden RI pada bulan Februari 1972 yang menganjurkan dan mendorong setiap Mahasiswa bekerja di Desa dalam rangka pengabdian dalam jangka waktu tertentu untuk tinggal dan bekerjasama membantu masyarakat pedesaan dalam mengerjakan persoalan pembangunan.
  • Ketetapan MPR No. II 1983, bahwa pendidikan Tinggi dikembangkan peranannya antara lain diarahkan untuk mahasiswa agar mampu menguasai ilmu pendidikan dan tekhnologi, berjiwa penuh pengertian serta memiliki tanggung jawab besar terhadap masa depan bangsa dan Negara.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973 yang dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berbunyi “Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Tekhnologi dan Generasi Muda”.
  • Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “kebijaksanaan dasar pengembangan pendidikan tinggi tanggal 17 februari 1975”.
  • Dalam Repelita IV Bab XX ditetapkan bahwa Perguruan Tinggi merupakan wadah yang memungkinkan berkembangnya seluruh kemampuan pribadi manusia yang menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk bertindak sebagai manusia yang berbudaya didalam masyarakat.

Tujuan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

  • Mahasiswa dapat mengembangkan pemikiran berdasarkan ilmu tekhnologi dan dalam upaya menumbuhkan, mempercepat serta mempersiapkan kader-kader pembangunan.
  • Mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang berharga melalui keterlibatan dalam masyarakat yang secara langsung menemukan, merumuskan, memecahkan dan menanggulangi permasalahan pembangunan secara prakmatis dan interdisipliner.
  • Untuk menambah wawasan Mahasiswa memotivasi masyarakat dalam membangun Desa.
  • Untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang cara-cara dalam bermasyarakat.
  • Adanya Kuliah Kerja Nyata mempunyai sasaran agar mahasiswa dapat menjadi generasi yang siap pakai dan sekaligus calon penerus pembangunan utamanya di daerah pedesaan, baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.
Sumber: http://faizalnizbah.blogspot.co.id

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Definisi KKN (Kuliah Kerja Nyata)"